Layanan Tahunan Terima Beres Lapor SPT Tahunan Pajak Badan

Layanan Tahunan Terima Beres Lapor SPT Tahunan Pajak Badan

Hubungi Admin
Tayang sejak 18-02-2025 | Dilihat sebanyak 11 kali

Setiap tahun sebelum 30 April, Anda harus melaporkan SPT Tahunan Badan ke DJP. Anda dapat dikenakan denda Rp 1.000.000 jika tidak melapor, dan 1% dari nilai yang kurang dibayar. Evitax Consulting dapat membantu:
  • Penggabungan SPT masa di SPT Tahunan
  • Pelaporan dan bukti potong untuk mengurangi pajak
  • Perhitungan cicilan pajak untuk tahun berikut
Ambil Paket 1 Tahun, Hemat Hingga 30%
Selesaikan pajak dengan mudah, berikut diskusi dengan ahli

Paket Pintar Untuk pajak usaha non-PKP

Sudah termasuk:

Pajak Bulanan PPh

Konsultasi

SPT Tahunan

Ambil Paket Tahunan Mulai

Paket Tuntas Untuk pajak & laporan keuangan usaha non-PKP

Sudah termasuk:

Pajak Bulanan PPh

Laporan Keuangan

Konsultasi

SPT Tahunan

Ambil Paket Tahunan Mulai

Paket Lengkap Untuk pajak & laporan keuangan usaha PKP

Sudah termasuk:

Pajak Bulanan PPh

Pajak Bulanan PPN

Laporan Keuangan

Konsultasi

SPT Tahunan

Ambil Paket Tahunan Mulai