Layanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Hubungi Admin
Tayang sejak 18-02-2025 | Dilihat sebanyak 7 kali

  • Bagi WP dengan NPWP dan status PKP (Pengusaha Kena Pajak)
  • Kewajiban menerbitkan & melaporkan Faktur Pajak Keluaran & Masukan
  • Batas lapor akhir bulan berikutnya